Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedNASIONAL XPOSEPOLITIK

Sekjen MUI Ajak Semua Pihak Jaga Martabat Konstitusi

×

Sekjen MUI Ajak Semua Pihak Jaga Martabat Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan (Foto: Dok. pribadi)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAKARTA, Babelxpose – Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengingatkan DPR dan semua pihak terkait agar menahan diri dan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Hemat saya, upaya untuk menganulir Putusan MK itu menimbulkan banyak resiko, karena telah menuai perdebatan dan dapat memicu konflik. Putusan MK itu sudah final dan mengikat. Jadi jangan memancing di air keruh,” kata Buya Amirsyah ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah secara singkat membahas RUU Pilkada pada 21 Agustus 2024. Pembahasan RUU itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 terkait Pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *