Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBASEL XPOSEFeatured

Sawah LP2B Limus Diduga Disulap Jadi Sawit, DPRD Babel Desak APH Bongkar Mafia Tanah

×

Sawah LP2B Limus Diduga Disulap Jadi Sawit, DPRD Babel Desak APH Bongkar Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Rina Tarol, meninjau langsung lokasi sawah LP2B di Desa Serdang, Toboali, Bangka Selatan, yang diduga mengalami alih fungsi, Rabu (5/2/2026).
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

TOBOALI, Babelxpose.com– Dugaan alih fungsi lahan sawah di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Nama Asen Sungailiat disebut-sebut sebagai pihak yang menguasai dan menanam sawit di atas lahan sawah warga Limus seluas kurang lebih 20 hektare, meski warga mengaku tidak pernah menjual lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, persoalan ini mulai mencuat sekitar enam bulan lalu. Saat itu muncul klaim kepemilikan atas lahan sawah yang merupakan hasil cetak sawah program pemerintah pada tahun 2011.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Lahan tersebut kemudian digarap menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit. Warga Limus sempat melakukan penolakan, namun pihak penggarap menunjukkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang disebut diterbitkan Camat Toboali pada tahun 2014.

Dalam dokumen SP3AT itu tercantum tanda tangan Camat Toboali Jusvinar serta Kepala Desa Serdang, Apendi. Meski demikian, warga mengaku keberatan mereka tidak digubris.

“Meski tetap kami protes, tapi alat berat terus bekerja dan ditanami sawit,” kata salah seorang warga di lokasi, Rabu siang (5/2/2026).

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, sumber di lapangan menyebutkan kebun sawit tersebut diduga milik Asen Sungailiat.

Sementara itu, Kepala Desa Serdang, Apendi, membantah keras keterlibatannya dalam penerbitan SP3AT tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen yang dimaksud.

“Nama saya dicatut, saya tidak pernah menandatangani dokumen itu. Jelas tanda tangan saya dipalsukan,” tegas Apendi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *