Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSE

Misteri ‘Kapal Hantu’ Pembawa 12 Ton Pasir Timah di Natuna: Siapa Dalang di Balik Penyelundupan Ilegal Ini

×

Misteri ‘Kapal Hantu’ Pembawa 12 Ton Pasir Timah di Natuna: Siapa Dalang di Balik Penyelundupan Ilegal Ini

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com — Pengungkapan kasus penyelundupan komoditas tambang kembali menggemparkan publik setelah aparat Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil mencegat sebuah kapal cepat tanpa identitas atau yang kerap dijuluki “kapal hantu” (High Speed Craft) di perairan Natuna.

Di balik penyergapan dramatis yang mengamankan tujuh anak buah kapal (ABK) serta muatan sekitar 12 ton pasir timah pada Kamis (24/9/2026) lalu, satu pertanyaan besar kini menjadi pusat perhatian publik: Siapa sebenarnya pemilik kapal tanpa nama tersebut, dan siapa aktor intelektual di balik pengiriman belasan ton pasir timah yang diduga hendak diselundupkan ke luar negeri?

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kronologi Penyergapan di Tengah Laut

Operasi penindakan ini bermula dari informasi intelijen matang yang dikantongi aparat penegak hukum. Kapal patroli Bea Cukai (BC 1403) dikerahkan untuk melakukan pengejaran terhadap kapal cepat tanpa nama yang bergerak mencurigakan.

Petugas akhirnya berhasil merapat dan menghentikan laju kapal tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan tumpukan pasir timah yang diperkirakan mencapai berat 12 ton. Kendati demikian, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa angka tersebut belum final karena masih menunggu proses pencacahan resmi serta pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan keterangan awal para ABK, rute pelayaran kapal ini mengarah ke Malaysia, dengan indikasi awal muatan berasal dari wilayah Dabo Singkep dan Bangka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *