Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/10/SAVE_20251014_202825-scaled.webp
BABEL XPOSEFeatured

Anggota DPRD Provinsi Babel dari Partai Golkar Dukung Penertiban Tambang Ilegal Teluk Kelabat Dalam, Asal…

×

Anggota DPRD Provinsi Babel dari Partai Golkar Dukung Penertiban Tambang Ilegal Teluk Kelabat Dalam, Asal…

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Pangkalpinang – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Firmansyah Levi menyatakan mendukung penertiban penambangan ilegal pasir timah di kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam-perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.

Namun, politisi Partai Golkar Babel ini menyarankan pihak pemerintah daerah dan kepolisian juga harus memikirkan bagaimana caranya membantu para penambang ilegal yang diminta berhenti menambang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Selaku wakil rakyat dengan daerah pemilihan Kabupaten Bangka di DPRD Babel, Firmansyah Levi mengaku perlu menyikapi penertiban tambang ini karena sebagian wilayah Teluk Kelabat Dalam masuk daerah Kabupaten Bangka dan sejumlah penambangnya berdomisili di Kecamatan Belinyu.

“Perairan Teluk Kelabat itu wilayahnya perbatasan antara Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Jadi saya selaku wakil rakyat dari Kabupaten Bangka juga perlu menyikapi penertiban tambang di daerah itu. Penertiban tambang ilegal itu sah-sah saja dilakukan jika para penambang tersebut melanggar hukum, dan apa boleh buat ya kan jika memang harus dihentikan. Hanya saja kita juga harus memikirkan nasib para penambang ini,” katanya kepada wartawan, Selasa siang (3/8).

Diakui Levi, maraknya aktivitas tambang di wilayah Teluk Kelabat Dalam itu memang harus ditertibkan jika memang tidak dilengkapi perizinan. Bahkan apabila melanggar hukum, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar para penambang ilegal tidak membandel.

Hanya saja, ia mengharapkan penertiban yang akan dilakukan wajib mengedepankan rasa humanis dan tidak menertibkan penambang yang menambang secara legal.

Sebab menurut Levi, di perairan Teluk Kelabat tersebut ada juga penambangan yang dilakukan rakyat dengan dokumen perizinan lengkap dan menginduk ke salah satu perusahaan pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Artinya, ada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagai landasan perizinan dan pemiliknya menerbitkan Surat perintah Kerja (SPK) untuk menambang kepada para penambang inkonvensional sebagai mitra. Sehingga, tidak seluruhnya penambangan pasir timah di perairan tersebut ilegal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *