Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/10/SAVE_20251014_202825-scaled.webp
FeaturedPANGKALPINANG XPOSEPOLITIK

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pegawai Pemerintah dan Swasta pada Pilkada Ulang 2025

×

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pegawai Pemerintah dan Swasta pada Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG , Babelxpose.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 27 Agustus 2025.

Surat Edaran Nomor : 22 Tahun 2025 diterbitkan tanggal 5 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Pj Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kota Pangkalpinang.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Dalam surat edaran itu disampaikan, Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur da[am rangka Pemilihan Kepafa Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Pangkal Pinang untuk menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, Pengusaha atau pimpinan Perusahaah harus memberikan kesempatan kepeda pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya dengan cara mengatur waktu kerja agar pekeria atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

“Pekerja atau buruh yang bekeria pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekeria atau buruh yang dipekerjaken pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, Bagi Perangkat Daerah BUMN, BUMD, Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, telekomunikasi pendidikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *