Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/10/SAVE_20251014_202825-scaled.webp
FeaturedPANGKALPINANG XPOSEPOLITIK

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pegawai Pemerintah dan Swasta pada Pilkada Ulang 2025

×

Pemkot Pangkalpinang Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pegawai Pemerintah dan Swasta pada Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

“Pimpinan perangkat daerah, BUMN,BUMN, Swasta dapat mengatur penugasan pegawai pada hart libur dimaksud, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,”demikian tulis surat edaran tersebut.

Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pemkot Pangkalpinang juga mengajak pengusaha/pimpinan perusahaan agar turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada ulang tahun 2025 di lingkungan perusahaannya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Adapun dasar dari Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Pasal 84 ayat (3) undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, ditegaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

SE tersebut juga mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 hal Hari Libur pada pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang dan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025.

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *