Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejari Bangka Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan

×

Rugikan Negara 1,4 Miliar, Kejari Bangka Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan BBM Subsidi Nelayan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANGKA,Babelxpose.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM subsidi nelayan tahun 2023-2025 di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Hasil Penyelidikan tersebut salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka inisial Ar dan Fr selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam press release yang berlangsung di Kantor Kejari Bangka,Senin (26/01/2026) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganaan perkara ini, Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan inisial Ar dan Fr.

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dimana pendistribusian yang dilakukan kedua tersangka dinilai tidak tepat sasaran.

Atas perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *