Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEPOLITIK

Tim Pemenangan Erzaldi-Yuri Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Babel ke Bawaslu

×

Tim Pemenangan Erzaldi-Yuri Laporkan Dugaan Kecurangan Pilkada Babel ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Erzaldi - Yuri Kemal, Muhammad Irham (foto:ist)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG , Babelxpose– Usai pemungutan suara pada 27 November 2024, suasana politik di Provinsi Bangka Belitung memanas. Hasil real count internal menunjukkan Pasangan Calon (Paslon) 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, yang mengusung slogan “Beramal,” memperoleh 44,68% suara. Sementara itu, Paslon 02 mencatatkan 45,79% suara, dengan selisih kurang dari 2%. Kamis (28/11/2024).

Namun, hasil ini langsung memicu evaluasi dan konsolidasi dari Tim Pemenangan “Beramal.” Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalpinang, Ketua Tim Pemenangan, Irham, menyampaikan temuan awal yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius selama proses pemilu.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dugaan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Irham mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu. Dugaan kecurangan tersebut meliputi praktik politik uang (money politics), pemberian barang-barang kepada pemilih, hingga pelanggaran selama masa kampanye yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 dan tim pendukungnya.

“Kami juga mencatat adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mendukung Paslon tertentu,” ujar Irham.

Salah satu temuan paling mencolok adalah tingginya jumlah surat suara tidak sah, yang mencapai 61.856 lembar. Tim “Beramal” menduga angka ini mencerminkan adanya upaya manipulasi hasil suara yang terorganisir.

Langkah Hukum ke Bawaslu

Sebagai tindak lanjut, Tim Pemenangan “Beramal” bersama tim hukum Paslon 01 telah melaporkan temuan ini kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada pukul 23.00 WIB, 27 November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur penanganan pelanggaran pemilu.

“Kami berharap laporan ini dapat diverifikasi secara profesional dan mendalam oleh pihak Bawaslu. Jika terbukti, kami meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Paslon yang melakukan pelanggaran,” tegas Irham.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *