Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEBASEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Diam-Diam Hutan Produksi Dibabat, Siapa Aktor Intelektualnya?

×

Diam-Diam Hutan Produksi Dibabat, Siapa Aktor Intelektualnya?

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

 

 

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

BANGKA BELITUNG, Babelxpose.com – Dugaan perambahan kawasan hutan kembali mengguncang Bangka Belitung.

Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan Hutan Produksi Sungai Balar yang berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Isu ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi adanya aktivitas pembukaan lahan dalam skala besar yang diduga melibatkan oknum pejabat.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, kawasan hutan produksi tersebut diduga akan dirambah hingga mencapai luas sekitar 123 hektare.

Aktivitas pembukaan lahan disebut dilakukan menggunakan dua unit alat berat jenis PC75. Jejak land clearing terlihat jelas, dengan vegetasi hutan yang telah dibabat dan diratakan.

“Saat ini tengah land clearing di kawasan itu,” ungkap salah seorang warga, Kamis (16/4/2026).

Aktifitas ini semakin menyita perhatian, lahan yang telah dibuka tersebut diduga akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit.

Jika benar, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, mengingat kawasan tersebut masih berstatus hutan produksi yang tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tindakan perambahan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana kehutanan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *