Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEBATENG XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Sidang Timah Herman Fu Cs Ditunda, Iwan Prahara Minta Prof Bambang Hero Hadir Langsung, Ada Apa?

×

Sidang Timah Herman Fu Cs Ditunda, Iwan Prahara Minta Prof Bambang Hero Hadir Langsung, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG , Babelxpose.com— Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan timah yang menjerat empat terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan, dan Mardiansyah, kembali menjadi sorotan publik. Persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026), terpaksa ditunda lantaran saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

Penundaan tersebut diputuskan langsung oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan ketidakhadiran saksi yang sedianya memberikan keterangan dalam agenda pemeriksaan perkara.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Jadi hari ini kita tidak bisa bersidang, sidang akan ditunda pada Kamis, 18 Juni 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dengan keputusan tersebut, agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum yang seharusnya berlangsung hari ini tidak dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali pada sidang berikutnya.

Perkara ini sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah yang diduga berlangsung di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka. Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah fakta dan keterangan yang disampaikan di ruang sidang mulai mengungkap rantai distribusi hasil tambang yang menjadi bagian dari materi pembuktian perkara.

Meski demikian, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum mengambil putusan.

Menanggapi penundaan sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Yulhaidir, Iwan Prahara, menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar saksi ahli yang akan dihadirkan pada agenda berikutnya dapat memberikan keterangan secara langsung di ruang persidangan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *