Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSEPANGKALPINANG XPOSE

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM, Termasuk Pejabat Bea Cukai

×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral PT PMM, Termasuk Pejabat Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

JAKARTA, Babelxpose.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Kasus ini mencakup periode operasional perusahaan dari tahun 2018 hingga 2026.

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk pemeriksaan terhadap belasan saksi.

“Tim Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM. Selain para tersangka, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *