Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSEFeaturedPOLITIK

Dinilai Lakukan Ujaran Kebencian, Bawaslu Babel Ajukan Takedown Dua Akun Tik Tok

×

Dinilai Lakukan Ujaran Kebencian, Bawaslu Babel Ajukan Takedown Dua Akun Tik Tok

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar (foto:ist)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Dinilai Lakukan Ujaran Kebencian, Bawaslu Babel Ajukan Takedown Dua Akun Tik Tok

 

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

 

PANGKALPINANG, Babelxpose – Dua akun media sosial TikTok diajukan untuk ditakedown oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dua akun TikTok tersebut diduga memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap salah satu pasangan calon Gubernur Kepulauan Babel.

“Dua akun media sosial TikTok ini merupakan hasil pengawasan patroli siber Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel. Memang dari isi konten sudah memenuhi unsur ujaran kebencian dan akan diajukan untuk segera di take down oleh BSSN,” ucap EM Osykar Ketua Bawaslu Babel,EM Osykar melalui Siaran Pers, Rabu (06/11/2024).

Dijelaskan oleh Osykar bahwa akun yang diduga memuat unsur ujaran kebencian tersebut diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau

permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Ini pasal yang kami duga dilanggar oleh akun media sosial tersebut. Maka tentu akan kami lakukan langkah tindakan untuk melakukan take down dengan berkoordinasi dan berkolaborasi

langsung dengan BSSN dan tentunya melibatkan kominfo selaku wewenang penuh terhadap usulan take down akun tersebut,” ujar Osykar.

Osykar juga menghimbau bahwa akun pasangan calon yang terdaftar di KPU untuk tidak melakukan kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian, hoaks dan SARA.

“Untuk pelanggaran akun yang terdaftar di KPU akan langsung ditindak oleh Bawaslu tidak hanya sebagai unsur ujaran kebencian melainkan juga bisa termasuk dugaan pelanggaran pemilihan,”pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *