Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Gakkum KLHK Kejar Buronan Tersangka Perambah Hutan di Kabupaten Bangka

×

Gakkum KLHK Kejar Buronan Tersangka Perambah Hutan di Kabupaten Bangka

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Baca : Gakkum KLHK Tahan V Alias A, Tersangka Perambah Kawasan Hutan Di Tahura Bukit Mangkol

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa,”Kami telah membentuk tim khusus dalam rangka pencarian DPO tersangka BA yang terdiri  dari Penyidik KLHK dan aparat penegak hukum dari instansi terkait. BA kami harapkan untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut. Upaya tegas untuk mengungkap pelaku kejahatan ini akan terus diupayakan mengingat kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, bencana alam dan kerugian negera,” tegas Yazid.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Terhadap kasus ini, tersangka BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 Milyar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *