Sebanyak 85 orang pegawai RSUD Depati Bahrin terdiri dari pejabat struktural, staf rekam medis, kepala instalasi, kepala ruang, serta pegawai non klinis diambil sumpahnya untuk menjaga kerahasian rekam medis pasien.
“Pengambilan sumpah dilakukan bagi pegawai non klinis yang memiliki kerahasiaan akses terhadap data dan informasi medis,”ujar dr. Yogi Yamani,Sp.B di Aula IBS RSUD Depati Bahrin, Sabtu (18/03/2023).
lebih lanjut, kata Yogi Yamani pengambilan sumpah dilakukan oleh rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Bangka.
“Dengan acara pengucapan sumpah atau janji ini, Diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kerahasian data medis pasien terutama kepada Pegawai RSUD Depati Bahrin yang memiliki akses terhadap Data dan Informasi Medis,”tegasnya.
Selain data dan informasi medis,lanjut Yogi, Pegawai rumah sakit juga wajib menjaga data dan informasi lainnya yang bersifat rahasia.
“Informasi tersebut, merupakan Informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada Publik sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”pungkasnya.