Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BANGKA XPOSEFeaturedPOLITIK

Kuasa Hukum Rato Ramadian Akan Laporkan Komisioner KPU Bangka ke Polda Babel

×

Kuasa Hukum Rato Ramadian Akan Laporkan Komisioner KPU Bangka ke Polda Babel

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Iwan Prahara menegaskan, KPU Bangka bukan lembaga peradilan tetapi penyelengara Pemilu.

“KPU Bangka tidak punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Inilah dasar kamu mengambil langkah hukum,” tegasnya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Pihaknya juga akan melaporkan Sinarto dan Redi Citra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik.

Iwan Prahara mengatakan, tanggal 21 Juli 2025 lalu, salah satu anggota KPU Bangka bersama Rato dan didampingi Bawaslu Babel melakukan klarifikasi ke Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, tempat asal sekolah Rato.

Kepala Dinas Pendidikan Kaur menyatakan disertai surat resmi, ijazah Rato terdaftar dan sah.

Hal ini, disebutkan Iwan, menimbulkan kecurigaan kenapa KPU Bangka tidak merujuk pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tersebut.

Terpisah, Sementara itu Ketua KPU Bangka,  Sinarto mengatakan Dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan.

Bukan untuk meneliti dan/atau mencari lebih jauh terkait hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Raton Rusdianto PALSU atau TIDAK PALSU.

“Saya SINARTO selaku Ketua dan REDI CITRA selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyampaikan kepada wartawan/media mengatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu PALSU,”tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Sinarto, Keputusan KPU Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari UU Pilkada No. 10 tahun 2016, PKPU Pencalonan No. 8 tahun 2024, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024, Keputusan KPU No. 314 tahun 2025, Keputusan KPU No. 504 tahun 2025, terkait atas semua dokumen dan/atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (IJAZAH PAKET C,) bacalon bupati Rato Rusdiyanto.

“KPU adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh UU dan melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundangan dan integritas sebagai anggota KPU. Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *