Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

Reses di Desa Serdang Rina Tarol dan Musani Serap Aspirasi Soal Alih Fungsi Lahan hingga Pemasaran Gabah

×

Reses di Desa Serdang Rina Tarol dan Musani Serap Aspirasi Soal Alih Fungsi Lahan hingga Pemasaran Gabah

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

TOBOALI, Babelxpose.com– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Serdang–Pergam, Bangka Selatan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air utama yang mengaliri ratusan hektare sawah produktif warga.

Dalam reses di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Rabu (17/9/2025), Anggota DPRD Babel Rina Tarol dan Musani menegaskan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat agar alih fungsi lahan tanpa izin segera dihentikan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam reses tersebut, menyuarakan keresahan mereka atas maraknya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) perbatasan Serdang–Pergam. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mengancam sumber air utama yang mengaliri 500–700 hektare sawah produktif milik petani setempat.

Agus, salah seorang warga Desa Serdang, mengatakan bahwa keberadaan sawit di hulu Sungai Kemis–Pergam telah merusak keseimbangan lingkungan dan mengancam ketersediaan air bagi persawahan.

“Masalah DAS ini yang paling ditekankan, karena terkait air. Hutan dan hulu sungai Kemis–Pergam sudah habis digarap oleh perusahaan sawit,” ujar Agus, Rabu (17/9/2025), saat menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses Anggota DPRD Babel, Rina Tarol dan Musani.

Agus menambahkan, warga merasa tidak berdaya menghadapi aktivitas perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin.

“Kami takut melawan karena bisa dianggap pidana kalau mencabut tanaman sawit itu. Padahal dari DLH dan Kehutanan disebut aktivitas di DAS Permis itu tidak berizin. Kami minta segera dihentikan,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *