Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BANGKA XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Utang Rp50 Ribu Berujung Petaka, Pria di Belinyu Diduga Siram Pertalite dan Bakar Korban

×

Utang Rp50 Ribu Berujung Petaka, Pria di Belinyu Diduga Siram Pertalite dan Bakar Korban

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Terduga pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam pondok. Polisi kemudian mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses interogasi awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Belinyu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pakaian dan Motor Terbakar Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu helai baju berwarna hitam dalam kondisi terbakar, satu helai celana jeans yang juga terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan bagian jok yang diketahui mengalami bekas terbakar.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Ingatkan Persoalan Utang Jangan Berujung Kekerasan

Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, seizin Kapolres Bangka, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat Unit Reskrim Polsek Belinyu terhadap laporan serta informasi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk masalah pribadi maupun utang piutang, dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Rizky.

Ia menegaskan, Polsek Belinyu akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Belinyu,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan pribadi maupun sengketa utang piutang. Penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi langkah yang lebih tepat untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindak kekerasan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *