Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BABEL XPOSEFeaturedSERBA SERBI

Soal Sungai Jelitik, Gubernur: Kita Tidak Bisa Menunggu Terlalu Lama Lagi

×

Soal Sungai Jelitik, Gubernur: Kita Tidak Bisa Menunggu Terlalu Lama Lagi

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG – Permasalahan pengerukan alur Sungai Jelitik, Kabupaten Bangka yang melibatkan PT Pulomas Sentosa memasuki babak baru. Hal itu setelah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman menjalin komunikasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Ridwan Djamaluddin.

Komunikasi tersebut digelar dalam rapat pembahasan rencana pengangkutan dan penjualan mineral hasil normalisasi Sungai Jelitik, serta pembahasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Pulomas Sentosa, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (25/10/21).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Selain dihadiri oleh Gubernur Erzaldi Rosman, nampak hadir dalam pertemuan virtual tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel, diantaranya Kapolda, Danlanal, Kajati Babel, serta pihak dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementrian ESDM RI .

Gubernur Erzaldi berharap koordinasi yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dan Dirjen Minerba ini menjadi titik terang dalam menyelesaikan permasalahan yang tak kunjung usai selama belasan tahun, hingga menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat nelayan dengan PT Pulomas Sentosa.

Disamping itu, Gubernur Erzaldi ingin memastikan diskresi yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu dengan menunjuk Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut) sebagai pihak ketiga dari unsur TNI AL, untuk mengambil alih pengerukan alur muara Sungai Jelitik, dapat dibenarkan oleh Dirjen Minerba.

“Kita mencari kewenangan di siapa, mari kita cari. Kita tidak bisa menunggu terlalu lama lagi, dan segera harus kita tindaklanjuti. Yang menerbitkan IUP penjualan apakah kewenangan kami sebagai gubernur atau bukan,” ujar Gubernur Erzaldi.

Jika sudah diketahui siapa yang berwenang untuk mengeluarkan izin IUP penjualan, dengan begitu rencana pihaknya bersama Primkopal yang telah disepakati  bisa secepatnya dimulai. Dari hasil penjualan pasir oleh Primkopal ini juga, menurut Gubernur Erzaldi yang akan menjadi modal bagi Primkopal dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Bagaimana kegiatan yang akan segera dilaksanakan ini bisa ditindaklanjuti dengan mengirim material ini untuk dimanfaaatkan. Artinya, ada bagian yang bisa dimanfaatkan Primkopal. Dengan begitu pasir ini bisa saja dijual, tapi perlu IUP penjualan, kalau kewenangan itu di gubernur, oke saya akan keluarkan,” ungkapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *