Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
AdvetorialBABEL XPOSENUSANTARA XPOSE

Matangkan Raperda Tambang, DPRD Babel Konsultasi ke DPR RI Dorong Izin Pertambangan Rakyat

×

Matangkan Raperda Tambang, DPRD Babel Konsultasi ke DPR RI Dorong Izin Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

JAKARTA, Babelxpose.com -Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi XII DPR RI, Senin (6/4/2026) guna mematangkan substansi regulasi yang tengah disusun.

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa Raperda tersebut nantinya akan mengatur secara komprehensif sektor pertambangan, termasuk di dalamnya skema izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya komoditas timah yang menjadi andalan daerah.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Perda pertambangan ini mencakup izin pertambangan rakyat. Kita ingin agar masyarakat diberikan keleluasaan untuk ikut mengelola sumber daya alam yang ada di Babel, terutama timah,” ujar Eddy.

Ia menambahkan, selama ini kewenangan perizinan pertambangan, khususnya timah, masih berada di pemerintah pusat. Dengan hadirnya Perda tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengelola secara langsung melalui izin yang diberikan oleh pemerintah provinsi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *