Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Sidang Herman Fu Cs Hadirkan Ahli PT Timah, Setiawan Mengaku Puas, Kuasa Hukum Minta Ahli Lain Dihadirkan

×

Sidang Herman Fu Cs Hadirkan Ahli PT Timah, Setiawan Mengaku Puas, Kuasa Hukum Minta Ahli Lain Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

"Kami juga meminta agar dihadirkan saksi ahli lainnya untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif,"

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Sidang Herman Fu Cs Hadirkan Ahli PT Timah, Setiawan Mengaku Puas, Kuasa Hukum Minta Ahli Lain Dihadirkan

PANGKALPINANG, Babelxpose.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan timah yang menjerat terdakwa Herman Fu Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (19/6/2026). Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi ahli dari PT Timah Tbk, Setiawan, yang memberikan keterangan terkait estimasi sumber daya timah.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Usai memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum para terdakwa, Setiawan mengaku puas atas penjelasan yang telah disampaikannya selama persidangan berlangsung.

” penjelasan mengenai estimasi diwilayah atau lokasi yang kami estimasi ada timahnya, intinya seperti itu,” ujar Setiawan kepada awak media setelah sidang.

Ia menilai seluruh pertanyaan yang diajukan selama persidangan dapat dijawab sesuai bidang keahliannya.

“Saya rasa puas dengan penjelasan kita, baik dari jaksa penuntut umum maupun dari pengacara,” katanya.

Namun demikian, keterangan ahli tersebut mendapat tanggapan berbeda dari tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara, menyatakan keterangan yang disampaikan saksi ahli PT Timah tersebut tidak ada nilai untuk kepentingan pembelaan kliennya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *