Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEBATENG XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Fakta Baru di Sidang Herman Fu Cs: Haji Yul Sebut Angka Fantastis Rp1 Triliun

×

Fakta Baru di Sidang Herman Fu Cs: Haji Yul Sebut Angka Fantastis Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com — Nama Yoppy Boen alias Akhuan (60) kembali disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan penambangan timah ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan yang menjerat terdakwa Herman Fu dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan, saksi Haji Yul menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa kegiatan penambangan di lahan milik Syaiful didukung modal dari tiga pihak, yakni Yoppy Boen, Mahendra alias Hendra Jambi, dan Herman Fu.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Keterangan tersebut disampaikan saat saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum terkait asal modal dan mekanisme operasional penambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Modal yang disiapkan Rp1 miliar per orang, yakni Yoppy Boen, Hendra Jambi, dan Herman Fu,” ujar Haji Yul dalam persidangan.

Menurut Haji Yul, total modal awal yang disiapkan untuk kegiatan penambangan mencapai Rp3 miliar.

” Yoppy Boen bilang ke saya, lahan ini Hendra menurunkan modal 1 Triliun, namun untuk bukaan awal modal 1 miliar dulu, kalau berjalan lancar baru bisa berinvestasi,” jelasnya.

Haji Yul menjelaskan awal mula keterlibatannya berawal dari perkenalannya dengan Syaiful melalui Hendra dan Yoppy Boen pada Juni 2025.

Dalam keterangannya, Haji Yul menyebut Syaiful merupakan pemilik lahan yang kemudian dijadikan lokasi penambangan. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan kayu gelam yang belum memiliki aktivitas tambang dan juga kawasan hutan lindung.

Setelah dilakukan penebangan oleh pemilik lahan, area tersebut selanjutnya dipersiapkan untuk kegiatan penambangan. Haji Yul mengaku kemudian melakukan koordinasi bersama Yoppy Boen dan Hendra Jambi terkait rencana pembukaan tambang serta pengelolaan modal usaha.

Saksi juga menerangkan bahwa aktivitas penambangan berlangsung sejak Juni 2025 hingga November 2025. Ia menyebut hasil produksi tambang telah diperoleh sebelum dirinya bertemu dengan Herman Fu pada Oktober 2025.

Menurut keterangan Haji Yul, pada Oktober 2025 terdapat penambahan modal untuk mendukung operasional penambangan. Kegiatan tersebut kemudian berlanjut hingga adanya tindakan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada November 2025.

Terkait mekanisme pembagian hasil, Haji Yul mengungkapkan bahwa dirinya mendapat penjelasan dari Yoppy Boen mengenai sistem bagi hasil penjualan timah. Hasil penjualan, setelah dikurangi biaya operasional, selanjutnya dibagikan sesuai kesepakatan para pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak Syaiful disebut memperoleh bagian sebesar 30 persen dari keuntungan yang dihasilkan.

Keterangan Haji Yul tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan. Hingga berita ini ditayangkan, sidang masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Seluruh keterangan yang disampaikan merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *