Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
FeaturedHUKUM KRIMINAL

Akademisi Unival Minta Pemerintah Segera Hentikan Kegiatan Usaha PT CAA

×

Akademisi Unival Minta Pemerintah Segera Hentikan Kegiatan Usaha PT CAA

Sebarkan artikel ini
Juju Adiwikarta, Dekan Fakultas Teknik Industri dan Teknik Kimia Universitas Al Khairiyah dan Aktifis Serikat Pekerja Industri Kimia Cilegon (Foto: Dok. pribadi)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

CILEGON, Babelxpose – Akademisi Universitas Al-Khairiyah (Unival) Cilegon Juju Adiwikarta meminta Pemerintah menghentikan kegiatan usaha pembangunan proyek PT Candra Asri Alkali (PT CAA) karena diduga dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten dan Walikota Cilegon segera memberikan sanksi administratif sampai penghentian paksa kegiatan PT CAA di Kota Cilegon karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa AMDAL,” katanya dalam perbincagan dengan wartawan di Cilegon Banten, Senin (24/6/2024).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Akademisi Unival itu menjelaskan, sejak 23 September 2023 sampai 31 Mei 2024 PT CAA melakukan kegiatan usaha “land preparation” berupa pengurugan dan pemadatan lahan di media lingkungan hidup pada lahan perusahaan seluas 35 Ha dengan menunjuk Joint Operation (JO) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dan PT Seven Gate Indonesia (PT SGI).

Puluhan dam truk perusahaan itu setiap hari lalu-lalang, menimbulkan banyak debu dan mengotori jalanan, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan itu.

Material yang digunakan perusahaan untuk pengurugan dan pemadatan lahan adalah tanah merah dan pasir dengan volume curah sekitar 850.000 M3, dengan perkiraan nilai Projek Rp 170 milyar.

Projek tersebut dilaksanakan sebelum atau tanpa adanya AMDAL dan Ijin Lingkungan yang berarti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta undang-undang dan peraturan lainnya terkait lingkungan hidup.

Menurut Juju Adiwikarta, PT CAA juga tengah digugat warga Kota Cilegon ke Pengadilan Negeri Serang atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena diduga melakukan kegiatan usaha sebelum atau tanpa terlebih dahulu memiliki perizinan AMDAL.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *