Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEBELTIM XPOSEFeatured

Burhanuddin Minta PT Timah Rangkul Penambang dan Pulihkan Penghidupan Nelayan

×

Burhanuddin Minta PT Timah Rangkul Penambang dan Pulihkan Penghidupan Nelayan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

BELITUNG TIMUR , Babelxpose.com— Mantan Bupati Belitung Timur Drs. Burhanuddin meminta PT Timah memperkuat keterlibatan langsung dalam pengelolaan tambang dan merangkul masyarakat penambang. Ia menekankan bahwa pembenahan sektor timah perlu menjawab penghidupan warga, keselamatan bekerja, dan masa depan pascatambang, sekaligus melindungi nelayan yang bergantung pada laut.

Nelayan Beltim dan Ketergantungan pada Pengepul

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dalam keterangannya, Burhanuddin memperkirakan jumlah nelayan sekitar 20 persen dari penduduk Beltim. Ia membedakan nelayan yang sepenuhnya hidup dari laut dan warga yang melaut sebagai kegiatan tambahan.

“Tetapi ada juga nelayan yang sembari bekerja misalnya dia seorang PNS atau pegawai swasta yang bekerja pagi hingga siang hari, namun sorenya melaut dan itu sudah menjadi hobi,” ujarnya.

Ketika musim angin kencang, menurutnya, nelayan tidak dapat mempertaruhkan nyawa. Sebagian mencari brondolan sawit, bekerja bangunan, atau mengambil pekerjaan lain. Ketergantungan kepada pengepul juga bertahan karena biaya melaut dan kebutuhan keluarga ditanggung terlebih dahulu oleh pemberi modal.

“Masyarakat Beltim Tidak Bisa Hidup Tanpa Tambang”

Burhanuddin mendorong pola yang memberi masyarakat kepastian bekerja, termasuk gagasan menjadikan penambang sebagai karyawan dengan target yang jelas. Ia mempertanyakan kondisi ketika lokasi kerja, harga, keselamatan, dan kepastian hukum masih menjadi persoalan.

“Oleh karena itulah saya yakin masyarakat Beltim tidak bisa hidup tanpa tambang, jadi PT Timah harus merubah pola kerja seperti dulu lagi karena sekarang hanya IUP PT Timah yang ada, jadi kita harap PT Timah yang bekerja, bukan kemitraan,” harapnya.

“PT Timah harus memperhatikan mereka karena PT Timah milik negara resmi, jangan hanya mengejar income, hanya jangan mengejar profit karena PT Timah sahamnya sudah Go Publik. Kita sudah belajar dari zaman PN Timah, terus dari restrukturisasi Timah, semua itu ada tahapan-tahapan karena petinggi-petinggi di PT Timah orang-orang hebat, mereka seharusnya bisa berkolaborasi dengan para pihak dan manajemen untuk berpikir, ini bagaimana Bangka dan Belitung tidak bisa hilang dari sektor tambang,” terangnya.

Pascatambang Harus Dipikirkan Sejak Awal

Ia juga meminta masa pascatambang dipikirkan sejak awal: bagaimana reklamasi dilaksanakan, bagaimana kehidupan ikan dipulihkan, serta bagaimana keramba dan usaha masyarakat dapat dikembangkan. Menurutnya, perubahan ekonomi memerlukan pemikiran bersama perusahaan, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat.

“Artinya harus berkolaborasi dengan semua pihak, perguruan tinggi dan sebagainya untuk bersinergi dalam bentuk pemikiran yang sama. Kita harus memperbanyak seminar, memperbanyak diskusi karena kita tidak hanya sekedar bicara mengenai masalah kepentingan kelompok, tapi siapa berani menjamin besok nelayan tidak ditangkap,” pungkasnya.

Seruan kebersamaan itu mempertemukan kebutuhan nelayan dan penambang. Penertiban harus melindungi ruang tangkap sekaligus membuka penghidupan legal agar warga tidak terus bergantung pada tambang tanpa izin. Penguatan PT Timah dalam kerangka ini perlu diikuti tanggung jawab yang terukur terhadap masyarakat dan lingkungan.

Pasal 33 UUD 1945 sebagai Landasan

Burhanuddin menempatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan gagasan tersebut: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Pengelolaan kekayaan timah dinilai harus menghasilkan manfaat publik dan memulihkan kendali atas produksi serta perdagangan yang selama ini berisiko berjalan di luar pengawasan.

Dalam keterangannya, Jampidsus Kuntadi menjelaskan mengenai pemulihan kekayaan negara.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan mengenai pembenahan perusahaan, ketertelusuran timah, dan ukuran kedaulatan.

“Penegakan hukum terhadap penyimpangan harus berjalan bersama pembenahan perusahaan.”

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *