Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BABEL XPOSEFeaturedRuang Xpose

Tambang Timah Ilegal Babel: Menimbang Kerugian Negara, Lingkungan, dan Kepentingan Rakyat

×

Tambang Timah Ilegal Babel: Menimbang Kerugian Negara, Lingkungan, dan Kepentingan Rakyat

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – Aktivitas pertambangan timah tanpa izin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga menimbulkan persoalan lingkungan dan konflik pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir yang menjadi tumpuan hidup nelayan.

Persoalan ini semakin penting di tengah tingginya harga timah dunia. Dalam pemberitaan Jurnal Indonesia, harga timah disebut menembus US$55.175 per ton pada awal September 2026. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan daya tarik aktivitas penambangan tanpa izin apabila tidak diimbangi pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti potensi kerugian negara dari enam perusahaan yang terkait perkara tata niaga timah. Dalam keterangannya saat penyerahan aset sitaan pada Oktober 2025, Prabowo menyebut angka potensi kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

“Kerugian negara dari enam perusahaan ini saja potensinya bisa mencapai Rp300 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Angka tersebut perlu dipahami sesuai konteks perkara yang disampaikan pemerintah dan tidak serta-merta dianggap sebagai perhitungan kerugian dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra, menilai maraknya penambangan ilegal sebagai bentuk pelanggaran terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, pelaku tambang ilegal merebut kewenangan negara dengan beroperasi tanpa izin formal, mengabaikan kaji lingkungan, serta mengalirkan keuntungan ke pihak pribadi tanpa menyetor ke kas negara.

Penataan tambang perlu mengedepankan legalitas

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, menekankan pentingnya kegiatan pertambangan yang mengikuti ketentuan perizinan.

“Kami berharap potensi timah Bangka Belitung benar-benar kembali untuk kemakmuran masyarakat lokal melalui jalur hukum yang legal dan terukur,” kata Reskiyansyah.

Kepatuhan terhadap perizinan, menjadi salah satu aspek penting dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib sekaligus mendukung penerimaan daerah.

Namun, penataan sektor pertambangan juga perlu memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk penambang rakyat dan nelayan pesisir.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *