Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialPANGKALPINANG XPOSE

Didit Srigusjaya Terima Audiensi Nelayan Laut Bamban dan Teluk Nipah Bangka Barat

×

Didit Srigusjaya Terima Audiensi Nelayan Laut Bamban dan Teluk Nipah Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

‎”Beroperasi (KIP) sudah sebulan yang lalu kurang lebih, sejak saat itu juga nelayan kami mulai merasakan dampak hasil tangkapan mereka berkurang dratis, seprti ikan bilis, labak yang menjadi sumber utama hasil tangkapan nelayan kami,” tegasnya.

‎Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Agus Suryadin menerangkan, bahwasanya secara prosedural PT Timah memang memilik izin, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan dapat beropesasi sesuai izin yang diajukan yakni seluas 92 Hektare.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

‎Namun dalam hal ini, kata Agus, masyarakat melaporkan bahwa PT Timah diduga beroperasi di luar dari izin yang telah dikeluarkan.

‎”Maka besok kita akan tinjau dan kita lihat, sebaikanya memang dalam pengurusan PKKPRL itu kapal-kapal yang melakukan seperti itu (aktivitas pertambangan-red) harus dilengkapi dengan VMS jadi bisa terpantau dimana koordinat mereka, apakah diizin yang mereka sudah berikan atau diluar itu, kalo mendengar dari masyarakat kan sepertinya diluar (izin) itu,” ucapnya.

‎Jikalau pun nantinya memang ditemukan aktivitas pertambangan diluar izin, kata Agus, pihaknya akan memberikan sikap tegas.

‎”Kita akan memberikan PT Timah (teguran-red) sesuai dengan ininya, memang yang jadi salah satu hal yang ini kita harus koordinasi kanlagi dengan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kementerian KP, karena perizinan tersebut memang dikeluarkan oleh Menteri, karena memang lokasinya di kita ya kita bantu,” ucapnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *