Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvetorialBABEL XPOSEFeatured

Dua Raperda Disahkan DPRD Babel, Iuran Pertambangan Rakyat Masuk Regulasi Daerah

×

Dua Raperda Disahkan DPRD Babel, Iuran Pertambangan Rakyat Masuk Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Sementara itu, Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa memberikan catatan agar regulasi yang telah disahkan tetap memperhatikan prinsip keadilan, tidak membebani masyarakat, serta memiliki mekanisme optimalisasi dan alokasi yang jelas.

Memiliki Landasan dalam Regulasi Pertambangan

Secara nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pendapatan daerah dari kegiatan pertambangan dapat mencakup pajak daerah, retribusi daerah, Iuran Pertambangan Rakyat, serta pendapatan daerah lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

UU tersebut juga menyebut Iuran Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari struktur pendapatan daerah berupa pajak dan/atau retribusi daerah, dengan penggunaannya untuk pengelolaan tambang rakyat sesuai ketentuan hukum.

Dengan disahkannya perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Iuran Pertambangan Rakyat kini memiliki dasar pengaturan di tingkat daerah.

Tahap selanjutnya adalah memastikan ketentuan tersebut dapat diterapkan melalui aturan teknis serta mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DPRD Babel berharap proses tindak lanjut regulasi tersebut dapat berjalan sehingga kebijakan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah.(*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *