“Penangkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, S.H, Sabtu (16/9/2023).
Berbekal informasi tersebut, kata Minarno, Tim Kibas melakukan penyelidikan, tidak butuh waktu lama Tim Kibas mendapatkan seorang pria berinisial FE yang sedang berada di TKP. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan Tim menemukan Barang bukti, Narkoba jenis Sabu seberat 18.11 gram.
Minarno menyebutkan, saat itu pelaku FE (32) berada di dalam pondok kebun bukit betung jalan Singkep Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Kamis (14/9/2023) siang.
“Modus pelaku FE melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan atas perbuatannya pelaku FE diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.