Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BANGKA XPOSEFeatured

Gelar Paripurna, DPRD Bangka Sahkan Dua Perda dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Gelar Paripurna, DPRD Bangka Sahkan Dua Perda dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANGKA, Babelxpose.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD} Kabupaten Bangka Gelar rapat paripurna pengesahan Perda pajak dan retribusi daerah, Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan penyampaian Raperda pengelolaan barang milik daerah di ruang Paripurna DPRD Bangka,di Kota Sungailiat, Senin (11/08/2025),

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jumadi,S.IP, dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka, Jantani Ali,ST, Plt.Sekda segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka, Jumadi,S.IP mengatakan Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kedua Raperda ini merupakan Raperda

usulan dari bupati bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2025, dan sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 30 januari 2025 yang lalu. Sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait.

“Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 (dua) Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka,”ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Jumadi penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda yang akan disampaikan pada hari ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu.

Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada

paripurna hari ini, raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan

pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis.

 

Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, sehingga yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan.

 

Sementara itu, Pj.Bupati Bangka Jantani Ali,ST mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *