Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BANGKA XPOSEFeatured

Gelar Paripurna, DPRD Bangka Sahkan Dua Perda dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

×

Gelar Paripurna, DPRD Bangka Sahkan Dua Perda dan Penyampaian Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Bangka, panitia khusus IV dan panitia khusus V, fraksi-fraksi dewan dan segenap anggota

dewan atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kabupaten Bangka.

 

Sehubungan dengan penyampaian Raperda inisiatif tentang pengelolaan barang milik daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut.

 

“Semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan

meningkat pada masa-masa mendatang,”tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dan terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, kami berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”tutupnya.

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *