Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BABEL XPOSEFeaturedPOLITIK

IKP Babel Masuk Kategori Sedang, Osykar Sebut Bawaslu Sudah Siapkan Langkah Pencegahan

×

IKP Babel Masuk Kategori Sedang, Osykar Sebut Bawaslu Sudah Siapkan Langkah Pencegahan

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Pangkalpinang, – Berdasarkan Indeks Kerawan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masuk dalam kategori sedang dengan skors 29.89. Dalam kategori tersebut terdapat 2 Kabupaten rawan rendah terdiri dari Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, dan 5 Kabupaten/Kota rawan sedang terdiri dari
Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Belitung Timur dan
Belitung.

Meski termasuk dalam kategori sedang, Bawaslu Babel terus melakukan berbagai upaya
pencegahan terhadap pelanggaran tahapan pemilu Tahun 2024 dengan melakukan
analisis terhadap isu strategis yang menjadi perhatian penyelenggara pemilu.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“Kami siap untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 karena perencanaan sudah
dimatangkan dimulai dari identifikasi wilayah rawan dan daerah rawan pelanggaran,
kemudian penyusunan metode pencegahannya, sampai pada tahap pembinaan jajaran
pengawas pemilu telah kita laksanakan sebagai bentuk kematangan persiapan lembaga
ini untuk mengawasi pemilu,” kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar kepada Babelxpose, Jumat (17/03/2023).

Ia menjelaskan lebih detail mengenai analisis isu strategis yang dilakukan oleh Bawaslu
Babel. Pertama tentang Netralitas dan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu. lanjut Osykar bahwa polemik netralitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas pelaksanaan tahapan Pemilu.

Kedua mengenai potensi polarisasi masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian
penuh untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam setiap tahapan pemilu.

Ketiga mengenai mitigasi dampak penggunaan media sosial, sehingga perlu dilakukan
antisipasi terhadap penggunaan media sosial dan media digital dalam dinamika politik
kedepan.

Keempat mengenai pemenuhan hak memilih dan dipilih yang berkaitan dengan
pemenuhan hak politik dan pelayanan penuh terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *