PANGKALPINANG, Babelxpose – Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang menggelar sidang perkara pemalsuan label kedaluwarsa (Expired) pakan hewan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan korban.
Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Irwan Munir, SH., MH., Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, SH., MH., dan Anshori Hironi, SH. Pihak Jaksa Ummi Azizatul Aryfah, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga dihadiri Posbakum Tukijan Keling di Ruang Sidang Tirta PN Pangkalpinang. Rabu (28/02/2024).
Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi yakni Agus Als Bujang, Wendi sebagai supir truk dan Zaini Mandor ke 7 Cabang yang dimiliki Hendry Als Acun Aquarium serta satu orang korban yakni Vega Oktafianus.
Diawal sidang, Hakim Ketua terlebih dahulu menanyakan kepada tiga saksi dan satu korban secara bergantian yang dimulai dari saudara Agus.
Terhadap saksi Agus, Hakim Ketua menanyakan Apakah barang-barang yang sudah di kadaluarsa atau expired dilaporkan ke saudara Terdakwa Acun dan Apakah Acun ada berkomunikasi Via pesan Whatsup maupun telepon langsung.
” Iya yang Mulia,” jawab Agus singkat.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan secara bergantian kepada dua saksi lainnya yakni Wendi dan Zaini yang masih aktif menjadi karyawan Acun Aquarium.
Berdasarkan pengakuan saksi Wendi bahwa barang-barang yang Expired tersebut diambilnya dari masing-masing cabang dan gudang menggunakan truk, kemudian dibawanya ke toko pusat (Toko Acun Aquarium).
Setelah mendengar keterangan saksi Wendi, Hakim ketua menanyakan ke pihak JPU, apakah truk itu diamankan?
JPU menjawab tidak, Hakim Ketuapun langsung memerintahkan kepada JPU untuk diamankan sebagai Barang Bukti (BB).
Usai diberi Obat E-Bodre yang dibeli dari Toko Acun Aquarium, Burung Kontes Harga Puluhan Juta Mati.
Sementara itu korban yang mengalami kerugian juga dihadirkan, akibat obat yang dibelinya dari Toko Acun Aquarium Merek E-Bodre Tanggal 03 Juli 2023 Struk Pembelian Nomor 0007404/ KSR/GM/072311-07-23 : VICKY 11:01:28 PEL:UM/CASH mengakibatkan burung kontesnya mati.
“ya pak, burung yang kami pelihara itu adalah burung kontes yang selalu menang dalam pertandingan, sebagai buktinya mendapatkan piagam dan sertifikat maupun uang,”jelasnya.
“Tidak hanya itu saja , sesama pecinta burung, sudah ditawar Rp 30jt, dengan matinya burung itu jelas kami rugi besar,”sesalnya.
Terdakwa Hendry als Acun Aquarium yang ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang mengikuti persidangan dengan cara daring, diberikan kesempatan sanggahan.
Adapun yang disampaikannya:
1.Toko yang dimilikinya punya ijin lengkap
2.Tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Agus als Bujang.
Usai sidang mendengar keterangan saksi, Sidang lanjutan akan berlangsung kembali bulan Maret.
“Sidang Acun akan digelar kembali hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, acaranya pemeriksaan saksi dan ahli.” kata Humas PN Pangkalpinang Wisnu, SH.