Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

“Kami Kawal Sampai Pengadilan”, Kuasa Hukum Ibu Suri Wakanda Ungkap Terlapor Kini Berstatus Tersangka

×

“Kami Kawal Sampai Pengadilan”, Kuasa Hukum Ibu Suri Wakanda Ungkap Terlapor Kini Berstatus Tersangka

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com — Suasana konferensi pers yang digelar Tim Kuasa Hukum Dwi Citra Weni, yang dikenal publik sebagai Ibu Suri Wakanda, pada Senin (27/7/2026), menjadi momen penyampaian perkembangan terbaru terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan klien mereka.

Di hadapan awak media, kuasa hukum Taufik Rahmansyah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, terlapor berinisial DN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Menurut Taufik, penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di kawasan Jalan Adhyaksa, Pangkalpinang.

“Informasi yang kami terima, saudara DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP baru tentang penganiayaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.

Dalam konferensi pers itu, Taufik turut memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya.

Ia menjelaskan, sebelum insiden terjadi, Dwi Citra Weni baru saja selesai beraktivitas di sebuah salon. Karena belum dijemput suaminya, ia memilih pulang bersama dua rekannya menggunakan kendaraan.

Namun, saat melintas di jalan umum, korban mengaku tiba-tiba didatangi seseorang dari arah belakang.

“Klien kami menyampaikan bahwa lengannya ditarik secara paksa hingga mengalami luka gores dan memar di bagian lengan kiri,” kata Taufik.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, tidak ada hubungan pribadi antara korban dan terlapor.

“Klien kami menyatakan tidak mengenal secara dekat, tidak memiliki hubungan pertemanan, dan hanya sebatas mengetahui identitas yang bersangkutan,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *