Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Kejari Kota Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara

×

Kejari Kota Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG,Babelxpose — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB) melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (05/11/24) pagi.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) itu merupakan Perkara Tindak Pidana Umum periode Januari – Oktober Tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heny Alamsari, SH.MH mengatakan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum (TPU) Lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba, dan lainnya.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 939,8043 gram, Ekstasi 393 butir, Ganja 8,2518 gram, Handphone hasil penyitaan 7 unit dan timbangan digital 40 unit,” ungkapnya.

Sri menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *