Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Kejari Kota Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara

×

Kejari Kota Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti sekaligus merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana khususnya terkait narkotika dan Tindak Pidana Umum (TPU) lainnya.

“Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Perkara Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba, dan lain-lain),” ucapnya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Dia menambahkan bahwa jumlah perkara dalam kasus tersebut meliputi 54 perkara narkotika dan 21 perkara tindak pidana Umum lainnya (UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain).

“Total keseluruhan dalam kasus pada periode Januari – Oktober 2024 sebanyak 75 perkara,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *