Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp351 Juta

×

Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp351 Juta

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG , Babelxpose.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang periode 2021–2025 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Rp10 miliar tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka berinisial FT selaku Ketua Umum KONI Pangkalpinang dan FR yang menjabat Sekretaris Umum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/10/2026).

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Kasintel Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bangka Barat tahun 2023.

“Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Porprov Bangka Barat tahun 2023,” ujar Oslan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Wawan Kurniawan, di Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Kamis (22/10/2026)

Menurut penyidik, FT diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sementara FR diduga terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa meski tidak ditunjuk sebagai pejabat pengadaan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *