Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp351 Juta

×

Kejari Pangkalpinang Tetapkan Dua Pengurus KONI sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp351 Juta

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

“Pelaksanaan kegiatan pengadaan yang dilakukan tersangka FR diduga atas arahan tersangka FT dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kerugian Negara Rp351 Juta

Kejari Pangkalpinang memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp351.856.430 atau sekitar Rp351,8 juta.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Angka itu berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa dua orang saksi dan dua orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta BPKP.

Penyidik juga mengumpulkan alat bukti surat dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua Tersangka Ditahan

Kejari Pangkalpinang menahan FT dan FR selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebutkan dalam rilis kejaksaan. Kejari Pangkalpinang masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *