Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BANGKA XPOSEFeaturedPOLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

×

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Raperda

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Bangka melakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (13/12/2021)

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Bangka, Mendra Kurniawan, Wakil Ketua II DPRD Bangka, Rendra Basri serta Anggota DPRD, Bupati Bangka, Mulkan, jajaran kepala OPD, Forkopimda dan lain sebagainya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Adapun ketiga raperda tersebut yaitu raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2019 tentang pembentukan badan kesatuan bangsa dan politik, raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2014 tentang kontributor perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan raperda tentang penyelenggaraan inovasi di daerah.

Ketua DPRD Bangka, Iskandar dalam sambutannya mengatakan agar dalam pembahasan raperda dapat dilaksanakan dengan lancar dan selanjutnya draft dari tiga raperda tersebut agar bisa ditinjau kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Kami berharap pembahasan raperda dapat dilaksanakan dengan lancar dan subtansi raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. sekaligus mampu memberikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Bangka,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan mengatakan untuk raperda pertama perlu adanya perubahan dalam rangka ketentuan pasal 2 ayat 1 menteri pendayagunaan aparatur negara yang bertujuan untuk dijadikan acuan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan pemerintahan pemkab bangka.

Selanjutnya Mulkan menambahkan untuk raperda kedua bertujuan untuk menjadi landasan hukum dalam pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sedangkan raperda ketiga bertujuan memberikan landasan hukum yang lebih rinci bagi pemerintah daerah dalam mendorong penumbuhan dan pengembangan inovasi, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun yang dilaksanakan oleh masyarakat.

” Kami berharap kepada pimpinan DPRD bersama anggota dapat membawa ketiga raperda bersama dengan pihak eksekutif untuk dibahas sehingga dapat disetujui,” ungkapnya.

“Saya ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima ketiga usulan raperda ini, dan kami akan menindak lanjuti apa yang telah menjadi pandangan dan masukkan,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *