Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka, Lukman meminta pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah untuk menertibkan keberadaan Ponton Isap Produksi (PIP) yang berada di Alur Muara Air Kantung Sungailiat.
Pasalnya, Aktivitas PIP tersebut mengganggu jalur arus keluar masuk perlintasan kapal nelayan.
“Keberadaan ponton di depan gundukan pasir itu sangat menganggu aktivitas perahu nelayan,” ujarnya di kozie kafe kepada Babelxpose, Kamis (27/7/2023).
Lukman mengatakan jika lokasi di depan muara air kantung masuk dalam zona merah dan menjadi polemik panjang bagi nelayan. Dirinya mengharapkan di lokasi tersebut tidak ada aktivitas pertambangan.
“Alur muara itu masuk dalam RZWP3K sebagai wilayah perikanan budidaya tangkap bukan pertambangan,” ujarnya.
“Kalau dalam beberapa hari ini masih ada ponton di depan gundukan pasir itu, saya akan meminta aparat untuk menertibkannya,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada pihak Kementerian yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT. AJS untuk segera dicabut. Karena izin itu akan menghambat pengerjaan normalisasi alur muara.
Sementara itu, Nelayan Parit Pekir Sungailiat, Hendri (34) mengatakan aktivitas PIP alur muara sangat mengganggu keluar masuk kapal nelayan.
“Saya meminta PIP yang ada di depan alur muara untuk bergeser dan minggir ke lokasi yang lebih jauh,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kapal nelayan masuk alur muara sering di malam hari, beberapa hari lalu, lanjut Hendri. Ada kejadian kapal yang naik ke gusung.
Oleh karena itu, Ia berharap kedepannya jangan sampai terjadi ada kapal nelayan nabrak PIP yang ada didepan muara ini.
“Kalau bisa di depan alur muara itu, jangan ada PIP lagi, karena sangat mengganggu perlintasan kapal nelayan. Mohon pihak berwenang untuk menertibkan PIP tersebut, Jangan sampai nanti kami para nelayan berbuat anarkis,” pungkasnya.