Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
FeaturedNASIONAL XPOSE

Ketum DePA-RI: Advokat Harus Optimis Hadapi Disrupsi Hukum  

×

Ketum DePA-RI: Advokat Harus Optimis Hadapi Disrupsi Hukum  

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai sidang pelantikan pengurus DePA-RI Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada 18 September 2024 (Foto: Humas DePA-RI)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANJARMASIN, Babelxpose- Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan para angggotanya untuk tetap optimis, termasuk menghadapi disrupsi di bidang hukum.

Siaran pers Ketum DePA-RI, Jumat (20/9) di Jakarta, menyebutkan, pernyataan itu dikemukakan Ketum organisasi profesi itu pada pelantikan advokat serta pengurus DePA-RI Kalimantan Selatan di Banjarmasin pada 18 September 2024.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Pengacara yang pernah menjadi Peneliti sekaligus Dosen di Gakushuin University Tokyo itu menjelaskan, makin maraknya penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan, termasuk di bidang hukum hendaknya tidak menciutkan semangat para advokat. Justru dengan berkembangnya AI menjadi tantangan bagi para advokat untuk lebih kreatif.

Penggunaan robot dalam pembuatan legal drafting dan pembuatan pendapat hukum (legal opinion) adalah sebagian dari contoh perkembangan AI yang diterapkan dalam dunia hukum.

Dalam kaitan ini, lanjutnya, Kalimantan Selatan yang begitu kaya dengan sumber daya alam, budaya, dan tradisi membutuhkan proteksi hukum, dan itu harus dilakukan oleh anggota DePA-RI di Pulau Borneo.

Luthfi dalam pidatonya lebih lanjut menyarankan kepada para advokat untuk mensyukuri keberadaan DePA-RI yang telah diakui negara melalui SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau yang dikenal dengan AHU.

Kemudian, untuk mewujudkan profesi advokat yang officium nobile (profesi terhormat), maka para advokat harus bersungguh-sungguh menambah pengetahuan dan keterampilannya dengan berbagai cara, terutama melaui pendidikan, pelatihan, dan mentorship.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *