Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedHUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSE

Ketum DePA-RI Prihatin Atas Penangkapan Mahasiswi ITB, SSS

×

Ketum DePA-RI Prihatin Atas Penangkapan Mahasiswi ITB, SSS

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. Humas DePA-RI)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Luthfi lebih lanjut mengemukakan, DePA-RI mengapresiasi pihak kampus ITB yang telah menyatakan komitmen untuk mendampingi secara akademik dan psikologis.

“Sejarah mencatat, dari ITB telah banyak lahir tokoh-tokoh bangsa yang semasa mahasiswa memelihara sikap kritisnya, dan kelak memiliki kontribusi penting bagi republik ini,” katanya sambil menambahkan bahwa orangtua SSS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan tindakan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak keluarga.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Oleh sebab itu DePA-RI menyerukan agar proses hukum SSS dihentikan, dan ia dibebaskan. Kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi harus diakhiri dan nama baik SSS harus dipulihkan agar dia tetap semangat untuk belajar serta mempersiapkan masa depan yang gemilang.

Ketum DePA-RI lebih lanjut mengemukakan, ITB adalah rumah bagi generasi masa depan bangsa. Mereka kelak akan memimpin dan membentuk wajah Indonesia dalam situasi dunia yang tengah diliputi berbagai keprihatinan dan ketidakpastian.

Kampus seperti ITB seharusnya menjadi ruang aman untuk tumbuhnya nalar kritis, keberanian moral, dan ekspresi kreatif yang membangun. Membungkam suara mereka bukan hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga merusak masa depan bangsa itu sendiri

DePA-RI, sekali lagi, mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses pidana dan membebaskan SSS sejalan dengan Putusan MK yang sifatnya final and binding tersebut.

“Penafsiran hukum hendaknya tidak dilakukan secara tunggal dan represif, melainkan dengan semangat menjunjung tinggi perlindungan hak asasi, ruang akademik, dan kebebasan berekspresi yang merupakan hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *