Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
FeaturedHUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSE

Ketum DePA-RI Prihatin Atas Penangkapan Mahasiswi ITB, SSS

×

Ketum DePA-RI Prihatin Atas Penangkapan Mahasiswi ITB, SSS

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. Humas DePA-RI)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid menyatakan prihatin atas penangkapan dan pentersangkaan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang dituduh melanggar UU ITE akibat unggahan meme satire bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Minggu (11/5/2025), Ketum DePA-RI menilai, pendekatan pidana dengan menangkap dan mentersangkakan mahasiswi berinisial SSS itu adalah langkah berlebihan dan tidak proporsional.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Meme yang dipersoalkan, menurut Luthfi merupakan bentuk ekspresi seni yang bernuansa kritik sosial dan satire politik, dan bukan pornografi atau informasi palsu.

Dengan demikian, unsur pelanggaran atas pasal-pasal UU ITE yang dikenakan, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) tidak terpenuhi secara objektif.

“Di sini tidak ada Perbuatan Melawan Hukum. Jika dipaksakan, maka hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi yang dapat menimbulkan ketakutan publik,” kata Ketum DePA-RI.

Selain itu, lanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, profesi dan jabatan dari pihak yang dapat mengadukan pencemaran nama baik, dan karenanya tidak terkualifisir sebagai delik pidana.

Dengan demikian memberikan kritik kepada seorang Presiden, misalnya, tidak bisa selalu ditafsirkan sebagai sebuah kebencian yang sifatnya personal. Justru boleh jadi karena kecintaannya kepada Presiden sebagai sebuah institusi yang sedang menahkodai sebuah kapal besar bernama “Indonesia Raya” agar tidak tenggelam.

Atau si pengkritik tersebut memiliki uneg-uneg, namun tidak dapat mengungkapkan pesannya kecuali melalui kesenian, umpamanya. Dan menurut Ketum DePA-RI, perlu diingat ungkapan yang mengatakan: “if you are opened for criticism you are on the right track for improvement” (jika anda terbuka dengan masukan dan kritik, maka anda sudah berada di jalur yang benar untuk sebuah kemajuan).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *