PANGKALPINANG, Babelxpose – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel), Muhamad Zen angkat bicara dan mendukung upaya pihak Kejari Kota Pangkalpinang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam Satpol PP kota Pangkalpinang.
“Sebagai kontrol sosial, LSM TOPAN-RI DPW Babel mendukung Kejari Kota Pangkalpinang membidik dugaan kasus korupsi di Satpol PP, Siapa saja yang terlibat harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Zen kepada Babelxpose.com, Minggu (26/05/2024).
Menurut dia, Korupsi merupakan kejahatan yang terorganisir secara sempurna, mulai dari proses penganggaran sampai urgensi kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
Untuk itu peran serta masyarakat sebagai pengawas dan kontrol sosial menjadi kunci dalam memastikan Integritas dalam pelayanan publik, sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang No 31 tahun 1999 Jo No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, dikatakan Zen bahwa dampak dari korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara dan daerah, tapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat serta publik terhadap penyelenggara pemerintah.
Sangat disayangkan, dugaan korupsi pengadaan seragam dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 itu, dimana proyek tersebut telah menelan anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD kota Pangkalpinang.
“Seragam yang lazim sebagai penegak perda, kini mengeluarkan aroma tidak sedap dan memalukan sehingga mengakibatkan krisis empati dimasyarakat serta menorehkan tinta merah dalam birokrasi pemerintahan,” sesalnya.
Disisi lain, PJ Walikota Pangkalpinang,Lusje Aneke Tabalujan selaku pimpinan penyelenggara pemerintah kota Pangkalpinang seolah-olah buang badan guna menghindar dari prestasi buruk ini. Lagi – lagi keputusan Mendagri mengutus orang terbaiknya ternyata gagal dan malah membuat raport merah.
Dikatakan Zen, Sebagai lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI Babel merasa bertanggungjawab untuk terlibat dalam fungsi kontrol sosial, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Oleh karena itulah, kami berjanji akan menyurati secara resmi Kejari Kota Pangkalpinang dengan harapan agar pihak Kejari Pangkalpinang dapat bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus tersebut.
“Ketajaman pisau Kejari Pangkalpinang juga akan kita ukur dengan keberhasilan mereka membidik sampai dimana aliran uang hasil merampok uang daerah tersebut. Kami TOPAN-RI Babel akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini hingga dapat terungkap dan terang benderang,” pungkasnya.