Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg
NASIONAL XPOSE

PAK-HAM Papua Dukung Penyelesaian Kepemilikan Tanah Adat di Kabupaten Keerom

×

PAK-HAM Papua Dukung Penyelesaian Kepemilikan Tanah Adat di Kabupaten Keerom

Sebarkan artikel ini
Para tokoh adat di Kabupaten Keerom Provinsi Papua usai pertemuan bersama Direktur PAK HAM Papua Matius Murib (belakang, tengah, berkacamata), Selasa, 6 mei 2025 (Foto: Dok. PAK-HAM Papua)
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

JAYAPURA – Direktur Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Asasi Manusia Papua (PAK-HAM Papua) Matius Murib mendukung upaya penyelesaian kepemilikan tanah adat di seluruh Papua, termasuk di Kabupaten Keerom Provinsi Papua sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI).

Siaran pers Direktur PAK-HAM Papua, Rabu (7/5/2025) menyebutkan, upaya penyelesaian klaim kepemilikan tanah adat di Distrik Arso Kabupaten Keerom dapat dilakukan secara damai dan kekeluargaan dengan melakukan pemetaan batas hak ulayat sesuai asal usul dan sejarahnya.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

Pemetaan hak ulayat perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan melindungi tanah adat yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat setempat. Upaya pemetaan harus mengikutsertakan masyarakat adat secara aktif dengan melibatkan pihak terkait seperti Pemkab Jayapura dan Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Papua, selain perusahaan sawit di sana.

Menurut Matius Murib, penyelesaian sengketa tanah adat secara damai dan kekeluargaan dengan pihak perusahaan sawit itu sesuai dengan tujuan PAK-HAM Papua, yakni “Penegakan hak asasi manusia berbasis kearifan lokal”.

Sebelumnya, Direktur PAK-HAM Papua berkirim surat kepada Bupati Keerom untuk memperkuat kapasitas masyarakat adat di Distrik Arso agar mereka tetap memperoleh hak-hak adat sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Sesuai Pemantauan PAK HAM Papua, Pemerintah Kabupaten Keerom dapat memperkuat kapasitas masyarakat adat setempat dengan melakukan kegiatan pemetaan batas tanah adat untuk menghindari konflik di masa depan.

Kronologi Kejadian

Menurut Direktur PAK-HAM Papua, sejarah masuknya perusahaan sawit di Arso ditandai dengan kehadiran PTPN II sebagai perusahaan pertama, diikuti perusahaan-perusahaan lainnya, termasuk PT Tandan Sawita Papua yang beroperasi sejak 2008.

Belakangan PT Palowai Abadi dan perusahaan lainnya masuk dan beroperasi di wilayah Kabupaten Keerom hingga saat ini. Namun di sisi lain kehadiran perusahaan-perusahaan itu menimbulkan sengketa lahan dengan masyarakat adat.

Sejak reformasi 1998 hingga saat ini masyarakat adat mulai menuntut ganti rugi atas tanah dan lahan yang diambil oleh Pemerintah dan Perusahaan. Salah satunya Suku Elseng yang mengklaim tanah miliknya diambil tanpa sepengetahuan mereka selaku pemilik hak ulayat di Arso 3 Skanto.

Pada 2011 ada pernyataan bersama yang isinya perusahaan memberikan kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk mobil truk, dan pada awal April 2025 Suku Elseng memalang lokasi kelapa sawit di Arso 3 serta meminta sejumlah tuntutan.

Dalam kaitan itu, pada 12 April 2025 Suku Elseng yang diwakili tokoh adat Niko Basu menyatakan sikap terkait hak ulayat di area operasi PT Palowai Abadi di Arso 3 Skanto, Kabupaten Keerom.

Pertama, Suku Elseng tidak pernah melepaskan tanah adat kepada perusahaan manapun. Kedua, meminta kepada PT Palowai Abadi supaya mengakui hak ulayat serta meminta penghargaan (rekognisi) dalam bentuk dana yang besarannya dapat disepakati kemudian.

Ketiga, perwakilan Suku Elseng dapat diterima sebagai unsur pimpinan dan karyawan pada operasional perusahaan PT Palowai Abadi. Keeempat, semua dokumen perizinan perusahaan (legalitas hukumnya) harus dibuktikan dan lengkap untuk memperjelas status kerja dan lamanya operasi perusahaan PT Palowai Abadi.

Kelima, Suku Elseng tidak pernah menerima atau mengambil uang sebesar Rp 400.000.000 sebagai realisasi pernyataan perusahaan tertanggal 09-08-2011.

Keenam, dua buah truk yang diberikan kepada Suku Elseng bersifat kredit. Kemudian karena ketidakmampuan membayar cicilan, truk tersebut ditarik kembali oleh pihak dialer/penjual. Dalam hal ini PT Palowai Abadi dinilai tidak punya niat baik untuk melunasi kredit.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *