Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251121-WA0027.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001</div></div>
		<div id=
BATENG XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Paman Pemerkosa Keponakan di Bangka Tengah Diamankan Polisi

×

Paman Pemerkosa Keponakan di Bangka Tengah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

BANGKA TENGAH, Babelxpose.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku berinisial W.S. (44) yang diketahui merupakan paman korban, berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Tengah ,AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K.*melalui Plt. Kasi Humas IPTU Amirham menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban, khususnya anak di bawah umur.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial W.S. kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas IPTU Amirham, Jum’at (16/01/2026) lalu.

Baca Juga : Oknum Pegawai Bank Diduga Cabuli Keponakan Hingga Hamil 5 Bulan

IPTU Amirham menambahkan, tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan penanganan yang cepat, tegas, dan berkeadilan. Perkara ini menjadi atensi serius karena menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, terlebih pelakunya merupakan keluarga dekat korban,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka W.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau pidana penjara paling lama 15 tahun karena dilakukan terhadap anak dan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban,” terang IPTU Amirham.

Peristiwa dugaan tindak pidana ini dialami korban berinisial F.K. (15) sebanyak beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *