Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260501-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0000.webp https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
BATENG XPOSEFeaturedHUKUM KRIMINAL

Paman Pemerkosa Keponakan di Bangka Tengah Diamankan Polisi

×

Paman Pemerkosa Keponakan di Bangka Tengah Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian terakhir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah pondok kebun sawit di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar, saat korban sedang berada seorang diri. Terduga pelaku berinisial W.S. (44) yang merupakan paman korban, diduga kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Usai kejadian tersebut, terduga pelaku diketahui mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun, sehingga korban memilih diam dalam waktu yang cukup lama karena merasa takut dan tertekan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Unit Idik IV Satreskrim Polres Bangka Tengah mulai melakukan penyelidikan pada Kamis, 15 Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada Jum’at 16 Januari 2026, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan W.S. sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemudian diamankan di rumah kerabatnya di wilayah Koba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu potong kaos lengan pendek warna oranye dan satu potong celana pendek warna hitam.

Kapolres Bangka Tengah melalui IPTU Amirham menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Polres Bangka Tengah menjamin perlindungan korban serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku,” pungkasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan langkah hukum lanjutan sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *