Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedKESEHATANNASIONAL XPOSE

Penerapan PPKM : Pertimbangkan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial

×

Penerapan PPKM : Pertimbangkan Aspek Kesehatan, Ekonomi dan Dinamika Sosial

Sebarkan artikel ini
Pelayan warung makan melayani pelanggan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

Jakarta, Kominfo – Presiden RI Joko Widodo berterima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Dukungan dari masyarakat ini menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi.

Meskipun demikian, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (25/07/2021), Presiden menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada dalam menghadapi tren perbaikan ini, terutama terkait varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level IV dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan lakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko (Menteri Koordinator) dan Menteri terkait,” ungkap Presiden Joko Widodo.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menggelar konferensi pers “Evaluasi dan Penerapan PPKM”, dari Jakarta, Minggu (25/07/2021).

PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali  dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan sebagai berikut:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.
  2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
  3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

Pengaturan lebih lengkap dan detail, telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk meningkatkan testing dan tracing serta ketersediaan obat dan oksigen.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *