Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2025/01/baliho-hari-natal-2024-10x5-horizontal.jpg
BABEL XPOSEFeatured

Pengumuman UMP Babel 2025 Ditunda, Ini Penjelasan Elius Gani

×

Pengumuman UMP Babel 2025 Ditunda, Ini Penjelasan Elius Gani

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

PANGKALPINANG,Babelxpose – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel 2025 ditunda yang rencananya akan diumumkan pada hari ini Kamis (21/11/2024).

Hal itu dikarenakan dengan berbagai pertimbangan dan menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan oleh Kementrian Ketenagakerjaan yang meminta seluruh kepala daerah untuk menunda terlebih dahulu pengumuman UMP 2025 ini.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/01/20240103_1500582.gif

“Dewan Pengupahan telah melaksanakan rapat dan telah memberikan rekomendasi penetapan upah minimum tahun 2025 pada Gubernur, ini sesuai dengan mekanisme yang ada di PP nomor 51 tahun 2023 disebutkan Gubernur paling lambat menetapkan upah minimum provinsi tanggal 21 November 2024,”ujarnya usai melaksanakan upacara memperingati HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Babel, Kamis(21/11/2024).

Namun, lanjut Elius Gani, kami sudah mendapatkan surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang isinya adalah agar penetapan upah minimun provinsi ditunda dan menunggu arahan serta kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat

“Sebagai perwakilan pemerintah pusat didaerah, pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan menunggu arahan lebih lanjut untuk pengumuman UMP 2025 tersebut,” jelasnya.

Diketahui, dari informasi yang diterima oleh media ini, dalam surat dengan nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, disebutkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pengumuman UMP ini ditunda, adapun isi surat tersebut sebagai berikut :

Sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2O23 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXlt2O23, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

2. Saat ini Pemerintah Pusat (Kementerian Ketenagakerjaan) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak atau lbu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak atau lbu Gubernur kiranya berkenan menyampaikan hal ini kepada Bupati dan Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak atau Ibu Gubernur, diucapkan terima kasih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *