Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241201-WA0001.jpg https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp
FeaturedHUKUM KRIMINALNASIONAL XPOSEPANGKALPINANG XPOSE

Pengusaha Asal Pangkalpinang Jadi Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan Sawit

×

Pengusaha Asal Pangkalpinang Jadi Tersangka Korupsi Lahan Perkebunan Sawit

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240807_122718.jpg

 

Namun demikian, penyidik menduga masih ada aset lain yang belum terungkap, termasuk potensi aliran dana kepada pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan korupsi ini.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

Melalui release pers yang disampaikan kepada media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut Kejati Sumsel resmi menetapkan kelima tersangka pada Selasa (4/3/2025) lalu. Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kelima saksi menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat pidana primair pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Korupsi di sektor perkebunan sawit ini. (tim/net)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *