Sungailiat — Polairud Polres Bangka bersama personel Direktorat Polairud Markas Unit Sungailiat mengamankan Sejumlah mesin Tambang Inkonvesional (TI) jenis Upin Upin atau Sebu Sebu, di sempadan pantai rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/11) malam.
Dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Patroli Sat Polairud Polres Bangka Aiptu Aris Wahyudi dan Personel Sat Polairud Polres Bangka Serta Personel Direktorat Polairud Markas Unit Sungailiat.
Dikesempatan lain Kapolres Bangka melalui Kasat Polair IPTU Andy Hendarwanto, S.H mengatakan kegiatan penindakan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari himbauan yang sudah berulang kali dilakukan sebelumnya dan juga terkait dengan pemberitaan dari salah satu Media Online.
“Iya benar ada mesin milik penambang yang kami amankan saat penindakan di pantai rambak,”ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Andy Hendarwanto menambahkan untuk penambang yang mesinnya diamankan, apabila akan mengambil mesinnya dipersilahkan utk datang ke Sat Polairud Polres Bangka. Nantinya mereka akan kita berikan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penambangan dilokasi tersebut.
“Untuk mesinnya kita amankan dahulu dan untuk penambangnnya akan kita berikan peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut (di pantai Rambak atau dibelakang tambak udang),” tegas Iptu Andy Hendarwanto.