Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FeaturedHUKUM KRIMINALPANGKALPINANG XPOSE

Polresta Pangkalpinang Tetapkan dr Surya Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

×

Polresta Pangkalpinang Tetapkan dr Surya Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_162525.webp

PANGKALPINANG, Babelxpose.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Ir Soekarno , dr Surya Hafidiansyah Putra kini dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang, pada Kamis (13/03/2025) siang. Penetapan itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Surya dalam kasus yang sebelumnya melibatkan tersangka , Trie Lius Putri (26) atau pemilik akun “Anak Muda O Pos”.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman mengatakan, penahanan dr Surya dilakukan selama 20 hari atau lebih, sesuai dengan aturan yang ada.

https://babelxpose.com/wp-content/uploads/2026/03/ukuran-300-x-600_20260331_213520_0000.gif

“Kami sementara ini tersangka dr surya ini kami lakukan penahanan dan rencananya akan dilakukan penahanan secara aturan kami yakni selama 20 hari dan bisa ditambah lagi 40 hari.” Kata Riza.

Riza menambahkan, pasal yang disangkakan kepada ASN RSUP Ir Soekarno tersebut yakni pasal 55 KUHP tentang Pidana Penyertaan.

“Kami lakukan penahanan dulu karena pertimbangan yang bersangkutan terbukti dengan pasal 55 turut serta dengan ancaman minimal 5 tahun penjara” tambah Riza.

Adapun peran dr Surya Hafidiansyah Putra dalam kasus pencemaran nama baik ini adalah sebagai pemberi informasi dan memerintah tersangka sebelumnya (Trie Lius Putri) untuk membuat konten di Akun Media Sosial tiktok “Anak Muda O Pos”.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *